0351 2811531 stainumadiun@gmail.com

Hari Santri, yang diperingati setiap 22 Oktober di Indonesia, telah menjadi tradisi sejak Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Hari Santri. Sebagai panduan pelaksanaan peringatan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 10 Tahun 2023 pada tanggal 11 Oktober 2023.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, Tema peringatan Hari Santri tahun 2023 adalah ‘Jihad Santri Jayakan Negeri’. Tema ini bertujuan untuk merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan ketidakpahaman dan kebodohan. Di era yang penuh tantangan dan kompleksitas ini, konsep jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa santri berperan sebagai garda terdepan dalam melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Mereka adalah pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah dalam mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan, menggunakan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual dianggap sebagai cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan, dan santri dianggap sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Mereka memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarkan cahaya pengetahuan sebagai bagian dari peran mereka dalam masyarakat.