Surabaya – Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu tata kelola akademik dan tertib administrasi kelulusan. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, STAINU Madiun mendelegasikan perwakilan staf akademik dan operator sistem untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) serta Kebijakan Akademik Direktorat PTKI.
Kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ini berlangsung selama tiga hari pada Selasa hingga Kamis, 13–15 Oktober 2026, bertempat di Hotel Movenpick Surabaya, Jalan Ahmad Yani No. 71, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penugasan ini, STAINU Madiun diwakili oleh Jeny Kusdemawati, M.A., selaku perwakilan bidang akademik, serta Anggun Nila Khoirunisa', M.Pd., sebagai Operator PISN STAINU Madiun. Keduanya hadir secara aktif untuk mengikuti serangkaian agenda strategis yang dirancang guna memperkuat validitas data akademik perguruan tinggi keagamaan Islam.
Bimtek ini diselenggarakan untuk merespons dinamika regulasi dan pentingnya integrasi data kelulusan nasional. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai beberapa materi krusial, di antaranya:
- Kebijakan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI) terkait ijazah dan urgensi PISN dalam tata kelola perguruan tinggi.
- Sinkronisasi regulasi dan pengelolaan PISN bersama Direktorat Pembelajaran Mahasiswa Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek RI.
- Pelatihan teknis penggunaan aplikasi penomoran ijazah, integrasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta strategi peningkatan mutu akademik dan sosialisasi Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA).
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, STAINU Madiun berupaya memastikan seluruh proses administrasi akademik, khususnya penertiban penomoran ijazah mahasiswa, berjalan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis institusi dalam menjamin akuntabilitas serta legalitas kelulusan lulusan STAINU Madiun di masa mendatang.


